Replaning atau peremajaan ataupun biasa disebut penanaman baru. Peremajaan kebun sawit biasa dilakukan setelah pohon sawit berusia 25 tahun. Pada usia diatas 25 tahun hasil panen menurun dan pohon sudah sangat tinggi sehingga sulit untuk dipanen.
PTPN (Persero) XIII yang berada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur memiliki program untuk mengadakan replanting dikebun plasma. Program replanting yang dimiliki perusahaan milik negara ini menggunakan Pola Satu Manajemen atau biasa disebut Pola bagi hasil. Pola ini memiliki plafon kredit yang sangat besar yaitu 48juta/hektar pada tahun 2011. Pembagian Pola satu manajemen yaitu 30% untuk membayar kredit, 50% untuk biaya perawatan , dan 20% untuk petani. Berbeda dengan Pola Plasma terdahulu dengan pembagian 30% untuk bayar kredit, dan 70% untuk petani. Dengan Pola Satu Manajemen, perusahaanlah yang melakukan perawatan dengan mengambil 50% dari hasil panen. Sehingga walaupun biaya kredit sudah lunas dengan Pola Satu Manajemen ini petani tidak sepenuhnya mendapatkan 100% dari hasil panennya.
Karena kurangnya transparansi biaya, besarnya biaya plafon, dan pembagian yang tidak menguntungkan, banyak petani memilih untuk mereplanting kebunnya sendiri. Seperti contohnya di Kelurahan Kuaro dan desa Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser para petani menolak mengikuti program replanting dengan Pola ini. Lain halnya dengan Desa Pait Jaya yang berada di Kecamatan LOng Ikis ada 384 Ha kebun petani mengikuti program ini. Dengan bujukan secara halus ( janji manis tentang Pola ini) sampai dengan bujukan yang kasar ( berupa intimidasi) dari Kepala Desa dan KUD, sehingga Pola ini bisa diterapkan di Desa Pait Jaya. Saat ini belum nampak gejolak dari masyarakat karena sawit mereka belum berbuah. Pengalaman petani yang ada di Kalimantan Barat, replanting dengan menggunakan Pola Satu Manajemen ini hanya mendapatkan hasil tiap bulannya sebesar Rp.141.000 per 2 Ha kebun sawit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar